Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 25 April 2025
Kementerian Agama memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M
Kementerian Agama memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M
Kementerian Agama mencatat total ada 205.690 jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tiga hari jelang penutupan
Sebanyak 2.512 calon haji reguler dari DIY telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 Hijriah/2025.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania mengusulkan agar adanya larangan bagi calon jemaah haji meminjam uang di bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji.
Pemerintah secara resmi menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2025.
Sebanyak 7.573 calon haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 Hijriah/2025 Masehi pada hari pertama pelunasan.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu 12 Februari 2025. Keppres itu mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut instansinya mengalami efisiensi anggaran hingga mencapai 66%.
Biaya haji pada 1446H/2025M yang ditanggung jemaah Indonesia turun menjadi Rp55,43 juta.
"Kalau memungkinkan, kita membuat satu terobosan tahun ini sebagai hadiah dari Bapak Presiden untuk rakyat Indonesia yang berangkat haji pada tahun 2025,"