Semua Pihak Harus Tunduk dengan Putusan MK Terkait Aturan Pilkada
Semua pihak harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan dan persyaratan calon kepala daerah dalam pilk
Semua pihak harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan dan persyaratan calon kepala daerah dalam pilk
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengaku tidak bisa memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan MK
Langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada yang berseberangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai dikritisi para akademisi sejumlah
Langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada yang berseberangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai dikritisi para akademisi sejumlah
Sesuai sumpah dan janjinya maka Presiden dan DPR wajib laksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat
Pihak Istana dan Presiden Joko Widodo memberikan respons setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada dikoreksi dalam rapat Badan Legislasi DPR dengan DPD RI hal itu dinilai janggal bahkan tak masuk akal.
Ralat di DPR terkait RUU Pilkada Tidak ada kaitannya langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan pencalonan di Pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Koalisi sejumlah partai bisa bubar.
DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan