Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan, Apindo DIY: Sekarang Situasinya Berat
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah membuat kebijakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat 60% gaji selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah membuat kebijakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat 60% gaji selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Sebanyak 77.965 tenaga kerja di Indonesia kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2024.
Pemerintah meluncurkan peraturan anyar soal pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Peraturan Pemerintah No.6/2025 (PP 6/2025).
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat 60% gaji selama 6 bulan. Demikian bunyi dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah Prabowo Subi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli buka suara soal kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Lembaga Penyiaran Republik Indonesia (RRI).
Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) mulai mempertimbangkan untuk memberhentikan sementara sejumlah tenaga lepas imbas adanya efisiensi anggaran.
Produsen pakaian olahraga terbesar kedua di dunia, Adidas, berencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para pekerjanya di kantor pu
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menunjuk Kantor Hukum Patra M. Zen & Partners dan JG Partner sebagai kuasa hukum baru untuk menghadapi proses hukum y
Empat kurator kembali tidak hadir pada proses mediasi dengan PT Sritex yang sedianya terlaksana di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025) ini.