Larangan Mudik Berlaku, 383 Titik di Seluruh Indonesia Disekat Mulai Besok
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku Kamis (6/5/2021) besok.