Catat! Mulai 6-17 Mei, Bus AKAP Tidak Boleh Beroperasional
Mulai tanggal 6-17 Mei 2021, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) umum tidak boleh beroperasional di Jogja. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.