Ini Syarat yang Harus Dimiliki Pelaju untuk Bepergian Selama Larangan Mudik
Satuan Gugus Tugas Covid-19 mengatakan pelaku perjalanan yang bukan termasuk golongan pemudik, seperti para pelaju, harus membawaSurat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian ke luar daerah.