Pukat UGM: Usulan Masa Jabatan Lurah 9 Tahun Perbesar Potensi Korupsi
Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau lurah dari yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dinilai tidak tepat
Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau lurah dari yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dinilai tidak tepat
Pemkab Gunungkidul memastikan bakal merevisi Perda No.7/2020 tentang Lurah di tahun ini. Meski demikian untuk perubahan tidak akan membahas tentang masa jabatan
Paguyuban lurah se-Gunungkidul, Semar memastikan tidak mengirimkan wakilnya dalam aksi menuntut revisi Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa di Jakarta.
Yogyakarta dikenal sebagai kota pariwisata di Indonesia, meskipun Yogyakarta dikenal sebagai kota pariwisata dan menjadi tujuan utama wisatawan domestik
aguyuban Lurah Gunungkidul Semar menolak wacana penundaan pemilihan lurah yang pelaksanaannya hampir bersamaan dengan Pemilu 2024.
Sejumlah lurah di Gunungkidul mendukung wacana jabatan lurah menjadi sembilan tahun. Jabatan yang lebih lama dinilai akan mengoptimalkan kinerja yang dimiliki.
Pemilihan Lurah serentak di 30 kalurahan di 2024 terancam diundur pelaksanaannya. Alasan penundaan karena jadwal bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul menilai panitia pemilihan lurah (Pilur) di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, telah mel
Pendaftaran bakal calon lurah sudah ditutup pada 15 Juli lalu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul sebagai penanggungjawab pemilihan lurah (pilur) serentak mencatat ada 80 bakal calon lurah yang mendaftar.
Sejumlah bakal calon lurah petahana dipastikan akan kembali meramaikan bursa pemilihan lurah (Pilur) serentak di Bantul pada 25 September mendatang. Bahkan mereka sudah mendaftarkan diri ke panitia pemilihan lurah sebelum waktu pendaftaran berakhir pada 15 Juli mendatang.