Bantul Terapkan Pembobotan Nilai untuk Seleksi Calon Lurah 2026
Pemkab Bantul menerapkan sistem pembobotan nilai jika bakal calon lurah lebih dari lima orang pada Pilur 2026 sesuai Perbup No. 47/2026.
Pemkab Bantul menerapkan sistem pembobotan nilai jika bakal calon lurah lebih dari lima orang pada Pilur 2026 sesuai Perbup No. 47/2026.
DPMKP2KB Gunungkidul meminta panitia pilur di 31 kalurahan segera menyelesaikan tata tertib dan anggaran menjelang tahapan krusial Juli 2026.
Lurah petahana di Gunungkidul tetap boleh maju Pilur 2026, tetapi wajib cuti setelah ditetapkan sebagai calon. Tahapan pemilihan telah dimulai.
Jelang Pilur serentak Gunungkidul 2026, lurah diwajibkan menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kepada bupati paling lambat 26 Juni 2026.
Pendaftaran bakal calon lurah untuk pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul dibuka 13-23 Juli 2026. Pemungutan suara dijadwalkan 26 September 2026.
Pemkab Gunungkidul merencanakan pilihan lurah serentak pada 26 September 2026 di 31 kalurahan. Anggaran Rp2,6 miliar telah disiapkan dalam APBD 2026.
Pembentukan panitia Pilur di 31 kalurahan Gunungkidul masih menunggu juklak dan juknis.
Pemilihan lurah serentak di Gunungkidul 2026 membuka peluang calon tunggal maju melawan kotak kosong. Pemkab menyiapkan anggaran Rp2,6 miliar.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Pemkab Bantul mulai matangkan Pilur 2026 di 30 kalurahan. Calon tunggal tetap bisa maju dan akan melawan kotak kosong.