Siap-siap! Pemkab Kulonprogo Bakal Tindak Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Sanksinya
Ketaatan penerapan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bumi Binangun mengalami penurunan.
Ketaatan penerapan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bumi Binangun mengalami penurunan.
Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulonprogo bakal menutup display rokok terutama di warung dan swalayan untuk mendukung Kabupaten Kulonprogo
PP No.28/2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok eceran dianggap merugikan para pedagang warung kelontong dan kaki lima.
Penjualan rokok dan rokok elektronik atau vape di sekitar sekolah dan area bermain anak-anak kini resmi dilarang.
Dinkes Kulonprogo mengevaluasi kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayahnya guna mengendalikan konsumsi produk tembakau tersebut.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bumi Binangun yang sudah diatur dalam Perda No.5/2014 masih kerap dilanggar di sejumlah lokasi.
Pemerintah didesak untuk meninjau ulang larangan dan pembatasan penjualan produk turunan tembakau, termasuk rokok. Larangan penjualan dalam radius 200 meter dar
Jajaran Satpol PP Kota Jogja melakukan pemantauan di Kawasan Malioboro untuk melakukan penegakkan kawasan tanpa rokok (KTR)
Pemkot Jogja berkomitmen untuk menyediakan ruang atau kawasan tanpa rokok (KTR). Salah satunya diterapkan di Malioboro.
Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya telah melakukan penindakan berupa teguran lisan pada 2.923 warga yang merokok di Malioboro