Rencana Bansos untuk Korban Judi Online Sangat Berisiko, Ini Kata Ekonom
Rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online banjir kritikan, tak hanya dari warganet, juga dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online banjir kritikan, tak hanya dari warganet, juga dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aktivitas judi online akhir-akhir ini disebut menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian. Pembekalan kepada calon pengantin men
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendalam korban judi online menerima bantuan sosial (bansos). Hingga kini rencana tersebu
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi temuan yang cukup mengejutkan pelaku judi online yang telah merambah pelajar, mahasiswa
PPATK mencatat transaksi judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun.
Korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Generasi muda termasuk dari kalangan mahasiswa diajak untuk dapat mengambil andil secara aktif memerangi judi online.
Bantuan sosial (bansos) korban judi daring atau online tidak masuk ke dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.
Warga yang menjadi korban judi online bisa dapat bansos asalkan memenuhi syarat untuk tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.
Satgas Pemberantasan Judi Online diminta memberi tindakan langsung kepada pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh