2 Juta Lebih Konten Judi Online Dihapus, 23 Ribu Rekening Diblokir
Lebih dari 2,1 juta konten judi online dihapus Kemkomdigi dan 23 ribu rekening diblokir demi bersihkan ruang digital dari praktik perjudian ilegal.
Lebih dari 2,1 juta konten judi online dihapus Kemkomdigi dan 23 ribu rekening diblokir demi bersihkan ruang digital dari praktik perjudian ilegal.
Sebanyak 49 KPM terbukti memiliki catatan keuangan tidak wajar berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sidang disiplin ini merupakan langkah tegas TNI AU dalam menjaga marwah, integritas, serta disiplin prajurit sebagai garda pertahanan negara,"
Cara yang dilakukan adalah membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan peran tiga orang tersangka pada kasus dugaan judi dalam jaringan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan situs judi online (judol) internasional yang selama ini beroperasi
Polda DIY menyatakan penangkapan lima pelaku judol di Banguntapan Bantul didasarkan laporan masyarakat, bukan berasal dari laporan bandar.
Mensos Saifullah Yusuf memaparkan setelah Jawa Barat, juga ditemukan di Jawa Tengah sebanyak 18.363 penerima bansos menjadi pemain judol senilai Rp83 miliar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan membantah laporan praktik judi online ini berasal dari bandar.
Kepala Divisi Humas Jogja Pilice Watch (JPW), Baharuddin Kamba meminta Polda DIY untuk menangkap bandar judi online (Judol).