Polda DIY Nyatakan Penangkapan Lima Pelaku Judol di Bantul Bukan Didasarkan Laporan Bandar
Polda DIY menyatakan penangkapan lima pelaku judol di Banguntapan Bantul didasarkan laporan masyarakat, bukan berasal dari laporan bandar.
Polda DIY menyatakan penangkapan lima pelaku judol di Banguntapan Bantul didasarkan laporan masyarakat, bukan berasal dari laporan bandar.
Mensos Saifullah Yusuf memaparkan setelah Jawa Barat, juga ditemukan di Jawa Tengah sebanyak 18.363 penerima bansos menjadi pemain judol senilai Rp83 miliar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan membantah laporan praktik judi online ini berasal dari bandar.
Kepala Divisi Humas Jogja Pilice Watch (JPW), Baharuddin Kamba meminta Polda DIY untuk menangkap bandar judi online (Judol).
“Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama yang ditangkap itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya dicari, pelapor juga harus diperiksa,"
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah temuan anomali dalam rekening penerima bantuan sosial (bansos)
Warganet mempertanyakan mengapa polisi hanya menangkap para pemain yang bisa memanfaatkan celah sistem dari bandar judi.
Polda DIY mengklarifikasi terkait informasi yang berkembang di media sosial soal penangkapan lima orang pelaku judi daring. Polda akan menindak semua.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, frekuensi transaksi deposit perjudian online (judol) menurun signifikan
Polres Bantul minta masyarakat untuk mewaspadai bahaya dari aktivitas perjudian online, karena jelas memiliki efek yang sangat merugikan.