Gugat Hasil Pemilu, Kubu Prabowo-Sandi Sudah Siapkan Saksi Fakta dan Ahli
Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasilPemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasilPemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepolisian menanggapi pernyataan Bambang Widjojanto, ketua tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sebelumnya, Bambang mengungkapkan ia merasakan adanya penghambatan yang dilakukan pihak kepolisian dengan menutup beberapa ruas jalan saat hendak mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.
Pertemuan dua calon presiden RI peserta Pemilu 2019 belum juga terealisasi. Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan calon presiden Prabowo Subianto selalu terbuka untuk menjalin silaturahmi dengan capres nomor urut 01, Joko Widodo.
Dirumorkan akan segera bertemu, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ternyata belum merencanakan bertemu calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono.
Calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa Hukum Pasangan 01 Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (25/5/2019), menjamin bahwa pihaknya akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam persidangan gugatan tersebut.
Rezim Presiden Joko Widodo atau Jokowi ialah rezim yang paranoid. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade.
Pernyataan yang disampaikan tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, terkait gugatan sengketa hasil Pemilu 2019, sangat politis. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni.
Apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya atas gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus dipatuhi semua pihak. Hal ini disampaikan oleh Pengamat hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono.
Membawa ketidakpuasan hasil pemilihan presiden (pilpres) keMahkamah Konstitusi(MK) adalah langkah yang tepat dan terhormat. Hal ini disampaikan olehKetua Tim Advokasi Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan Prabowo belum berencana bertemu Joko Widodo pasca-Pilpres 2019.