Warga Sleman yang Telat Bayar PBB Tidak Akan Kena Denda, Asal...
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta, menyatakan pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun penghapusan denda ini hanya berlaku apabila wajib pajak membayar PBB pada dua bulan yang ditetapkan yaitu mulai 1 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2019.