Pedagang di Kulonprogo Geram, Pemerintah Bakal Pajaki Sembako 12 Persen
Sejumlah pedagang di Pasar Wates Kulonprogo menolak rencana pemerintah Pusat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bahan kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, sebesar 12%.
Sejumlah pedagang di Pasar Wates Kulonprogo menolak rencana pemerintah Pusat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bahan kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, sebesar 12%.
Untuk menambah pemasukan negara, maka pemerintah akan mengenakan pajak atau PPN bagi sekolah dan bimbingan belajar.
Ekonom Narasi Institute berpesan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menargetkan penerimaan pajak dari kelompok perusahaan teknologi global, dan WNI dengan pendapatan top 1 percent yang masih menyimpan dana repatriasinya di luar negeri.
Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako diprediksi akan membuat angka kemiskinan melonjak.
Berikut daftar 11 bahan pokok (sembako) yang bakal dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Ahli hukum menilai masyarakat bisa menolak bahkan menggugat keputusan pemerintah menerapkan PPN 12 persen untuk sembako.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak adalah buah dari kepanikan.
Ustaz yang akrab disapa UYM ini mengaku mengeluarkan pajak hingga Rp100 juta hingga Rp200 juta per hari dari pajak divisi kuliner grup bisnisnya.
Kapanewon Cangkringan menjadi kapamewon pertama yang mampu melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) Sleman hingga 100% pada Mei lalu.
PT SI diduga melakukan tindak pidana menyampaikan dokumen fiktif untuk mengajukan permohonan restitusi.