PBNU Tolak Rencana Sekolah Dipajaki
Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU menolak rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk lembaga pendidikan. LP PBNU meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut.
Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU menolak rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk lembaga pendidikan. LP PBNU meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut.
Belakangan mencuat rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor pendidikan.
Kemendikbud Ristek sebagai salah satu pemegang kepentingan utama masih mempelajari revisi UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa saat ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kemendikbud Ristek sebagai salah satu pemegang kepentingan utama masih mempelajari revisi UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pemerintah diminta untuk menyampaikan kondisi APBN secara terbuka dan transparan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dan urgensi penarikan PPN bagi kebutuhan pokok masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengingatkan pemerintah agar hati-hati memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak.
Tanah Air dipanaskan oleh isu pengenaan PPN terhadap bahan pangan pokok atau sembako. Hal ini menimbulkan komentar pedas: "Mobil diberi insentif, sembako dipajakin'!"
Sampai saat ini RUU KUP belum dibacakan di rapat paripurna DPR. Oleh karena itu, secara etika politik, Sri Mulyani belum bisa memberikan penjelasan sebelum dibahas di legislatif.
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai berdampak pada kenaikan pada harga barang-barang dari tarif awal.