Polisi Beberkan Kronologi Kasus Perdagangan Manusia 20 WNI di Myanmar
Polri mengungkapkan kronologi dan modus yang dilakukan pelaku terhadap 20 WNI dalam kasus TPPO di Myanmar.
Polri mengungkapkan kronologi dan modus yang dilakukan pelaku terhadap 20 WNI dalam kasus TPPO di Myanmar.
Aktivitas perdagangan manusia yang masuk dalam Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi pembahasan dalam Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN 2023
Penetapan dua tersangka merupakan langkah awal bagi Polri untuk membongkar jaringan sindikat TPPO ke Myanmar dan negara-negara lain yang belum terungkap.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar di Bekasi,
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berujung pada penetapan dua tersangka pelaku pengiriman 20 WNI ke Myanmar. Kasus TPPO Myanmar ini terus dikembangkan.
Korban perdagangan manusia yang dipekerjakan di online scam di Myawaddy, Myanmar berhasil dibebaskan Kemenlu Republik Indonesia.
Kementerian Luar Negeri sedang berusaha untuk mengevakuasi 20 pekerja migran Indonesia dari Myanmar.
Korban perdagangan orang di DIY akan dipulangkan esok hari, Selasa (25/10/2022) oleh Dinas Sosial (Dinsos) DIY.
Puluhan WNI yang semuanya merupakan wanita tampak baru saja tiba di Banda Soekarno Hatta.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja membentuk Tim Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).