Soal Pencabutan Perpres Miras, Begini Sikap Pemprov DKI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengungkapkan Wapres Ma’ruf menemui Presiden Jokowi guna menyakinkan Presiden untuk membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan lampiran Peraturan Presiden No.10/2021 terkait pembukaan investasi baru bagi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol dicabut.
Pendiri Partai Ummat Amien Rais menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan fatal dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Sleman.
Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] DIY berhasil mengamankan 99 botol minuman keras [miras] dari berbagai merk saat menggelar operasi pada Jumat (5/2/2021) lalu.
Sebanyak tujuh warga Kulonprogo ditangkap kepolisian setempat karena kedapatan pesta miras di kawasan persawahan, Dusun X Jeronan, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Sabtu (6/2/2021).
Saham dua emiten produsen bir, yaitu PT Multi Bintang Indonesia Tbk. dan PT Delta Djakarta Tbk. melemah pada penutupan perdagangan Kamis (12/11/2020). Saham dua emiten disinyalir tertekan aksi jual menyusul pengajuan rancangan undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dua penjual minuman keras masing-masing di denda Rp35 juta dan Rp2 juta dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul. Keduanya adalah TR, 48, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, dan RA, 41, warga Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Sebanyak 2.580 butir pil koplo dan 1.095 botol minuman keras, serta barang bukti kasus pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan dibakar di halaman Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Rabu (9/9/2020).