Penjual Miras di Bantul Didenda Rp35 Juta
Dua penjual minuman keras masing-masing di denda Rp35 juta dan Rp2 juta dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul. Keduanya adalah TR, 48, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, dan RA, 41, warga Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul.