Duh...Warga Tenggak Miras Sambil Berkendara
Ada-ada saja ulah pecandu minuman keras di Papua.
Ada-ada saja ulah pecandu minuman keras di Papua.
Aparat Polsek Turi menyita sejumlah botol minuman keras saat melakukan patroli pada operasi pekat 2020 di tiga titik pada Minggu (5/7/2020) malam dan Senin (6/7/2020) sore.
Petugas Polsek Banguntapan, Kamis (14/5/2020) dini hari WIB, berhasil mengamankan tiga jeriken minuman keras (miras) oplosan. Ketiga jeriken itu disita dari salah satu indekos di Padukuhan Plumbon, Banguntapan.
Sumiharso, 60, diringkus jajaran Polres Kulonprogo karena kedapatan menjual ratusan botol minuman keras jenis ciu.
Selain patroli keramaian, Satpol PP Bantul juga merrazia tempat hiburan malam dan minuman keras (miras) di kawasan wisata Parangtritis. Hasilnya, kata dia, ditemukan masih ada yang menjual miras.
Sedikitnya 447 minuman keras (miras) berbagai merek disita Polres Kulonprogo dalam operasi cipta kondisi yang digelar 18-28 Februari lalu. Ratusan miras itu diperoleh dari 20 pengedar yang tersebar di seluruh kapanewon di Kulonprogo.
Sedikitnya 447 minuman keras berbagai merek disita Polres Kulonprogo dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada 18-28 Februari. Ratusan miras itu diperoleh dari 20 pengedar yang tersebar di seluruh kapanewon di Kulonprogo.
Polsek Gondokusuman mengamankan puluhan botol miras dengan jenis dan kadar alkohol bervariasi, pada Sabtu (22/2/2020) malam. Penyitaan ini dilakukan dalam Razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan menyasar dua lokasi.
Kepolisian Sektor Wates menyita belasan minuman keras dari dua terduga penjual miras di dua lokasi berbeda di Kapanewon Wates, Selasa (18/2/2020) malam.
Kebijakan kontroversial diambil oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia melegalkan arak Bali. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.