Hari Pertama Masuk Kerja, Kehadiran ASN Akan Dipantau Lewat Aplikasi Ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengawasi aparatur sipil negara (ASN) pascacuti bersama libur Lebaran, Senin (10/6/2019).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengawasi aparatur sipil negara (ASN) pascacuti bersama libur Lebaran, Senin (10/6/2019).
Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilarang mengambil cuti pascalibur dan cuti Lebaran. Mereka diwajibkan masuk sesuai jadwal mulai Senin (10/6/2019).
Bupati Bantul Suharsono mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman mereka saat libur lebaran ini. Namun dengan catatan khusus untuk jarak dekat.
Kabar gembira untuk pegawai neeri sipil (PNS). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2019 lancar dan tidak terlambat.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp40 triliun, masing-masing untuk THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). THR PNS akan diberikan pada 24 Mei 2019, sementara gaji ke-13 akan disalurkan Juni 2019.
Komisi Aparatur Sipil Negara akan membuat rekomendasi kepada Menteri Agama, Lukman Hakim terkait dugaan keterlibatan Ustaz Abdul Somad dalam video dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Ustaz Somad terancam kena sanksi tak dapat gaji sampai dipecat dari anggota aparatur sipil negara atau ASN.
Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat terdapat ratusan kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN selama Pemilu 2019. Pelanggaran banyak dilakukan ASN di media sosial mereka masing-masing.
Gara-gara tersandung masalah cinta, enam orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul kena sanksi penurunan pangkat.
Pemerintah memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019. Presiden Joko Widodo juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS.
Selama Ramadan, jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gunungkidul bakal berkurang. Perubahan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul No.003/2291/2019 tentang Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan 1440 Hijriyah.