Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Perubahan logo halal yang dilakukan oleh pemerintah sekaligus menandai perubahan pengurusan sertifikasi halal. Jika sebelumnya pengurusan sertifikasi halal diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini langsung diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama. Proses sertifikasi halal sendiri berlangsung selama 21 hari.