Sektor Pertanian Bakal Dapat Sertifikasi TKDN Gratis
Harapannya program ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor komponen alsintan. Targetnya, nilai rata-rata TKDN naik 50 persen pada 2024 dari 43,3% pada 2020
Harapannya program ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor komponen alsintan. Targetnya, nilai rata-rata TKDN naik 50 persen pada 2024 dari 43,3% pada 2020
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dosen Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Rikardo Simarmata menyambut baik aturan digitalisasi sertifikat tanah elektronik yang diluncurkan oleh pemerintah. Menurutnya adanya sertifikat elektronik tersebut akan memudahkan warga masyarakat dalam mengurus proses pengurusan hak milik atas tanah dari sisi waktu dan anggaran.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sertifikat tanah elektronik dijamin keamanannya.
Dikutip dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021, ada tahapan dan syarat penerbitan baru serta pergantian ke sertifikat tanah elektronik.
Menteri ATN/BPN Sofyan Djalil menjawab polemik terkait sertifikat elektronik atau Sertifikat-el. Ini jawabannya!
Sertifikat tanah elektronik atau digital lebih aman dibandingkan dengan sertifikasi manual atau fisik. Sertifikat elektronik sangat aman karena itu berada dalam database karena tak mudah hilang, tidak mudah digandakan, dan tidak akan rusak.
BPN menyebutkan salah satu keuntungan dari sertifikat elektronik itu yakni akan lebih aman bagi si pemilik.
Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, dimana tahun lalu telah di diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Kerja sama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan.