Pemberi Upah Wajib Taati UMK
Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) oleh Gubernur DIY pada 1 November mendatang harus dijalankan oleh para pelaku usaha atau pemberi upah. Sebab penetapan tersebut sudah melewati proses dan aturan yang sudah disepakati bersama.