Gunakan BPJS untuk Terapi Anak
Sudah belasan tahun menjadi peserta BPJS Kesehatan, bukan satu dua kali manfaat yang dirasakan Niken Indar. Warga Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman ini mengaku banyak manfaat yang dia rasakan selama menjadi peserta.
Sudah belasan tahun menjadi peserta BPJS Kesehatan, bukan satu dua kali manfaat yang dirasakan Niken Indar. Warga Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman ini mengaku banyak manfaat yang dia rasakan selama menjadi peserta.
Mardiyanto, warga Nogotirto, Gamping, mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Senin (10/8/2020). Dia tidak sendiri. Nurhayati, istrinya juga diajak serta. Sejumlah berkas digenggam erat di tangannya. "Ini masih antri, mau daftar BPJS Kesehatan tapi masih nunggu panggilan," kata Murdiyanto kepada Harianjogja.com.
Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Upaya Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Jogja dalam mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS) salah satunya dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di tingkat kabupaten dan kota.
Setiap orang berharap bisa menjalani hidup sehat tanpa menderita penyakit apapun. Namun jika Tuhan menguji seseorang dengan penyakit tertentu, maka tidak ada cara lain agar ia berusaha untuk mengobatinya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Yogyakarta berinovasi di tengah pandemi Covid-19, khususnya dalam hal pelayanan. Peserta JKN diedukasi untuk menggunakan layanan yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh via Google Play dan Care Center melalui nomor telepon 150040.
Mulai hari ini, Rabu (1/7/2020), iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali naik. Besaran kenaikan lebih rendah Rp10.000 dari putusan sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau MA.
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 terkait penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sejahtera (JKN-KIS). Dalam Perpres ini disebutkan peserta kelas III tetap mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Pembenahan pada BPJS Kesehatan terus dilakukan Pemerintah sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) . Pemerintah menjanjikan melakukan pengecekan menyeluruh agar dapat memberikan pelayanan kesehatan optimal kepada masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi lembaga antirasuah itu soal upaya mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.