Tak Lagi Defisit, BPJS Kesehatan Catatkan Surplus Rp18,74 Triliun
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers paparan kinerja 2020, Senin (8/2/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers paparan kinerja 2020, Senin (8/2/2021).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan penurunan jumlah peserta pada 2020 dibandingkan dengan 2019. Meski demikian, jumlah peserta mandiri meningkat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Penetapan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Membuka tahun 2021, BPJS Kesehatan melakukan Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan di Seluruh Indonesia. Informasi mengenai rekrutmen ini disampaikan melalui laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (1/1/2021).
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta menyerahkan 49 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak kejaksaan di wilayah kerjanya untuk menangani badan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan pemilik kartu BPJS Kehatan berhak mendapatkan bantuan tersebut melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan terobosan inovasi pelayanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19. Para peserta bisa mengakses layanan administrasi, layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga konsultasi dokter melalui aplikasi mobile JKN.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menyatakan bahwa kapasitas fiskal pemerintah membuat jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baru mencakup 36,12 persen dari total penduduk.
BPJS Watch menilai pemerintah daerah kerap keberatan mengalokasikan sebagian pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, karena mereka telah mengeluarkan dananya untuk iuran peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI Daerah.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menindaklanjuti aturan alokasi pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejauh ini, alokasi dana itu belum memenuhi ketentuan, padahal potensinya cukup besar.