Naikkan Iuran BPJS, Jokowi Disebut Membebani Rakyat di Tengah Pandemi Corona
Keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 menuai kritikan.
Keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 menuai kritikan.
Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2021 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan. Segmen peserta lain pun mengalami perubahan mekanisme perhitungan iuran.
Kenaikan iuran BPJS diatur dalam dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan,Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2021. Segmen peserta lain pun mengalami perubahan mekanisme perhitungan iuran.
Setelah sempat batal, Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan Januari 2021.
BPJS Kesehatan akan mengambil langkah tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Konflik kepentingan berpotensi muncul karena migrasi bukan dilakukan oleh peserta.
Mulai 1 Mei 2020 kemarin, iuran BPJS Kesehatan resmi turun untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).
Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali turun, mulai hari ini, 1 Mei 2020.
Pemkab Gunungkidul memastikan tetap ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bantuan iuran (PBI), baik yang didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemda DIY maupun Pemkab. Pasalnya, pembatalan hanya berlaku untuk kepesertaan mandiri.