Penerima Manfaat Iuran BPJS Kesehatan Perlu Diverifikasi
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo mendesak eksekutif untuk segera memverifikasi data penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo mendesak eksekutif untuk segera memverifikasi data penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dari non penerima bantuan iuran (PBI) atau yang dikenal dengan peserta mandiri tidak lagi mendapatkan layanan secara gratis. Pasalnya para peserta mandiri akan dikenakan urun biaya sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan.
Tepat 1 Januari 2019 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merayakan ulang tahun ke-5. Sejak 1 Januari 2014, program ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Cawapres nomor 02 Sandiaga Salahudin Uno mengevaluasi BPJS Kesehatan yang sampai saat ini terus defisit.
Belum seluruh rumah sakit umum dan rumah sakit berbasis pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) di DIY yang memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK). Sampai saat ini, ada 31 rumah sakit di Kota Jogja, Bantul dan Gunungkidul sesuai cakupan BPJSK Cabang Jogja.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jogja kembali menjalin kerja sama kemitraan dengan 36 kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Jogja, Bantul, dan Gunungkidul. Para kader diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan membayar iuran secara tepat waktu.
Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Gunungkidul memastikan kontrak kerja sama dengan pelayanan kesehatan di Gunungkidul terus akan berjalan. Hanya satu dokter keluarga yang menarik diri untuk tidak kerjasama.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa dan memberikan rekomendasi kepada rumah sakit agar bisa melanjutkan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Satu rumah sakit (RS) swasta di Wates, Kulonprogo, diputus kerja samanya sebagai mitra rujukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah itu diambil karena masa berlaku akreditasi rumah sakit tersebut sudah habis.
Sebanyak 43 Surat Kuasa Khusus (SKK) diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY melalui BPJS Kantor Cabang Jogja dan Sleman kepada kejaksaan.