Cakupan Semesta JKN-KIS DIY Capai 97,53%
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara nasional. Untuk wilayah DIY, cakupan semesta JKN-KIS telah mencapai 97,53%.
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara nasional. Untuk wilayah DIY, cakupan semesta JKN-KIS telah mencapai 97,53%.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Yogyakarta memberikan bantuan kepada para korban bencana alam, khususnya banjir di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul belum lama ini.
Janji calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno untuk menyelesaikan problem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam 200 hari dinilai tidak realistis.
Pemerintah masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan persoalan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir Maret mendatang. Bagaimana jika masih defisit?
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta menambah jumlah Kader JKN untuk mendongkrak kolektabilitas iuran dan cakupan kepesertaan. Jika semula Kader JKN berjumlah 36 orang maka sekarang ini menjadi 41 orang. Mereka tersebar di tiga kabupaten/kota yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kota Jogja.
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berhasil memproduksi Samarium (Sm) 153 EDTMP yang merupakan sebuah radiofarkama untuk mengurangi rasa sakit bagi pengidap penyakit kanker. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR), Rohadi Awaludin pada acara bincang sehat di Hotel UNS Inn, Solo, Sabtu (2/3/2019).
Guna optimalisasi penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas (KLL) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah DIY, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang DIY dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) DIY.
Implementasi aturan baru yang menghapus dua jenis obat kanker usus besar dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikaji ulang. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan penerapan aturan yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/707/2018 itu masih dibahas.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wonosari, Syarifatun Kurnia Ekawati, memastikan pelaksanaan urun biaya bagi peserta mandiri belum diberlakukan. Pasalnya, di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan, penerapan urun biaya masih menunggu aturan lebih lanjut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak pernah telat menyuntikan dana untuk BPJS guna membayarkan klaim rumah sakit yang menjadi rekanan.