OPINI: Menimbang Dana Abadi Kesehatan
Pendidikan dan kesehatan merupakan dua elemen penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat.
Pendidikan dan kesehatan merupakan dua elemen penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat.
Pemkot bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menandatangani nota kesepakatan untuk memperluas cakupan layanan kepesertaan dan memperkuat capaian Universal Health Coverage (UHC).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mendapatkan suntikan dana sebesar Rp5,6 triliun dari Kementerian Keuangan untuk melunasi tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit mitra kerja sama.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jogja mencatat jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Bantul sudah mencapai 884.024 jiwa atau sekitar 95,35% dari total jumlah penduduk 927.181 jiwa.
Komitmen Pemkab Gunungkidul mendapat apresiasi untuk capaian UHC. Sebanyak 721.381 jiwa penduduk Gunungkidul telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Kesehatan (JKN-KIS) dari total jumlah penduduk sebanyak 757.169 jiwa, atau sudah mencakup 95,27% dari total penduduk Gunungkidul.
BPJS mencatat penyakit yang diakibatkan saat bekerja memiliki potensi untuk menghabiskan pembiayaan fasilitas kesehatan sebesar Rp300 miliar dalam satu tahun.
Sistem rujukan online dan berjenjang untuk setiap rumah sakit yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan dinilai perlu dievaluasi. Selain mengganggu layanan peserta, juga mengganggu keuangan rumah sakit.
Perubahan gaya hidup sangat penting karena penyakit degeneratif yang tidak menular justru paling banyak menguras banyak dana BPJS Kesehatan di DIY.
Besar iuran atau premi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kemungkinan bakal naik tahun depan.
Mekanisme rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berubah. Pasien yang biasa mendapat rujukan ke rumah sakit besar (kelas B dan A), kini harus berjenjang dari kelas D dan C. Perubahan peraturan itu tentu tidak boleh merugikan pasien.