Iuran BPJS Bakal Naik? Ini Kata Jokowi
Pemerintah tengah menghitung kemungkinan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS.
Pemerintah tengah menghitung kemungkinan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan untuk menaikkan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari peserta non penerima bantuan iuran (non-PBI).
Guna memberikan kemudahan dan kepastian bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rujukan, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan online. Implementasi sistem ini mulai diuji cobakan sejak 15 Agustus hingga 30 September.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Timur (Jatim) menilai peraturan baru yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A mempersulit warga.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara resmi melakukan sinergi untuk memperluas cakupan kepesertaan. Sinergisitas yang dibangun nantinya diharapkan dapat semakin merangkul masyarakat dari sektor pekerja yang belum mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional, maupun Jaminan Keselamatan Kerja.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan dana sebesar Rp4,99 triliun untuk membantu defisit yang terjadi di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dana tersebut diperkirakan tidak mampu menutupi defisit BPJS Kesehatan yang telah mencapai Rp7,05 triliun per September 2018.
Defisit keuangan BPJS memaksa pemerintah memutar otak. Di antaranya mengalihkan dana cukai rokok untuk menutup defisit keuangan.
Beredar kabar yang menyebutkan layanan cuci carah untuk pasien gagal ginjal tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, instansi ini memastikan peserta JKN-KIS tetap memperoleh pelayanan cuci darah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah akan mengeluarkan dana untuk membantu membayarkan utang dan defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan Cabang Jogja semakin mendekatkan diri kepada masyarakat dengan membuka kanal pendaftaran dan pembayaran iuran di tempat-tempat pelayanan publik melalui Program Mobile Customer Service (MCS).