Indonesia Bakal Jadi Negara Ekonomi Digital Terbesar Ke-9 Dunia
Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar nomor sembilan di dunia pada 2030.Hal itu disampaikan olehMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar nomor sembilan di dunia pada 2030.Hal itu disampaikan olehMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Pada awal bulan ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk 2019. Perekonomian Indonesia sepanjang tahun lalu tumbuh sebesar 5,02% atau lebih lambat daripada 2018 yang tumbuh 5,17%. Data BPS ini menjadi sinyalemen kuat bahwa Indonesia mulai terjebak pada pertumbuhan ekonomi rendah.
Tepat pukul 23.00 waktu setempat (31/1), Inggris resmi keluar dari blok Uni Eropa (UE), mengakhiri keanggotaan selama 47 tahun. Momen bersejarah ini disambut sukacita dan tangis di seluruh negeri, menyudahi spekulasi Brexit yang berkembang penuh gejolak selama tiga tahun berupa kekacauan perpolitikan Inggris, keterbelahan masyarakat antara pendukung (Brexiter) dan penentangnya (Remainer), ketidakpastian ekonomi dan ketegangan hubungan antara Inggris dan UE.
Angka kemiskinan DIY alami penurunan pada September 2019 dibandingkan Maret 2019, tetapi Gini ratio atau tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk DIY, masih tertinggi di Indonesia.
Wabah virus corona di China yang membuat perlambatan ekonomi di wilayah itu berpotensi mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
Dengan perbandingan nilai rasio gini nasional 0,380, maka terdapat 7 provinsi lain di laur Yogyakarta dengan rasio gini di atas rata-rata yakni Gorontalo sebesar 0,410 disusul Jawa Barat 0,398, lalu Sulawesi Tenggara sebesar 0,393; DKI Jakarta sebesar 0,391; Papua sebesar 0,391; Sulawesi Selatan sebesar 0,391; dan Papua Barat sebesar 0,381.
Satu prestasi membanggakan diraih oleh ekonom Indonesia, Maei Elka Pangestu. Presiden Bank Dunia David Malpass mengumumkan penunjukan Mari Elka Pangestu sebagai Direktur Pelaksana, Kebijakan Pembangunan dan Kemitraan untuk Bank Dunia.
Data tersebut menunjukkan utang pemerintah mengalami peningkatan. Di sisi lain, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih dalam level yang aman. Sebagaimana diatur oleh UU 17/2013 tentang Keuangan Negara, batas maksimal utang pemerintah adalah sebesar 60% dari PDB. Data per November 2019 rasio termaksud mencapai 30,03% sehingga terbilang masih relatif aman atau naik dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 29,87%.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini memberikan catatan dan evaluasi 2019 dengan menyoroti tiga poin besar di bidang ekonomi, politik dan hukum. Menurutnya pertumbuhan ekonomi secara umum melambat dan defisit neraca perdagangan masih terjadi.
Pada awal 2020, Presiden Joko Widodo diharapkan segera menandatangani perubahan Perpres No.71/2015 tentang garam sebagai salah satu komoditi bahan pokok dan barang penting yang harus dilindungi harganya.