Penyaluran Bantuan di Gunungkidul Tunggu Pencairan Dana Desa
Kalurahan di Gunungkidul belum bisa menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Pasalnya, hingga pertengahan Februari ini belum ada transfer dana desa dari Pemerintah Pusat.
Kalurahan di Gunungkidul belum bisa menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Pasalnya, hingga pertengahan Februari ini belum ada transfer dana desa dari Pemerintah Pusat.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan Dana Desa 2021 dapat digunakan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mengendalikan penularan Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum mencairkan alokasi dana desa (ADD) periode Januari meski sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Alasannya terkendala sistem.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan seluruh kalurahan telah mencairkan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten. Di termin pertama ini mayoritas ADD digunakan untuk membahas penghasilan tetap (siltap) atau gaji pamong di kalurahan.
Sebanyak 86 desa di Kabupaten Sleman dipastikan menerima alokasi dana desa (ADD) dari Pemkab Sleman. Total ADD tahun ini mencapai Rp105 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) DIY Sahat MT Panggabean menuturkan secara umum pelaksanaan penyaluran Dana Desa di DIY Tahun 2020 relatif lancar.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan masih ada puuhan kalurahan yang belum menyerahkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2021. Tidak ada sanksi bagi yang terlambat menyerahkan dokumen ini, tapi dipastikan kalurahan tidak bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pemkab.
Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bantul memastikan baru ada tujuh kalurahan yang telah mengajukan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa.
Seiring dengan peningkatan alokasi Dana Transfer Daerah dalam APBN dan berdasarkan evaluasi atas perubahan mekanisme penyaluran Dana Transfer Daerah dari tahun ke tahun, muncullah kebijakan-kebijakan baru yang tertuang dalam peraturan-peraturan dengan tujuan agar penyaluran dana transfer ke daerah lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran.