Tahun Depan, Dana Desa Bukan Lagi untuk Infrastruktur
Penggunaan dana desa yang sebelumnya banyak diarahkan ke pembangunan infrastruktur, kini bakal lebih dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan dana desa yang sebelumnya banyak diarahkan ke pembangunan infrastruktur, kini bakal lebih dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat.
Perubahan istilah desa dan kecamatan di Kabupaten Kulonprogo akan memberikan konsekuensi. Desa nantinya disebut kalurahan dan kecamatan berganti jadi kapanewon.
Sejumlah kepala desa di Gunungkidul yakin terhindar dari sanksi penundaan pencairan dana desa di 2020. Optimisme itu muncul karena penyerapan bisa maksimal dengan target paling sedikit 90% dari total anggaran yang diberikan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan dana desa termin ketiga sudah dicairkan. Diharapkan seluruh desa segera mengimplementasikan sehingga penyerapan anggaran yang dimiliki dapat maksimal. Sesuai aturan, jika penyerapan kurang dari 75%, maka desa bakal kena sanksi berupa penundaan pencairan dana desa di tahun berikutnya.
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengingatkan daerah agar tidak semata-mata berharap dana transfer dari pusat untuk pembangunan karena jumlahnya semakin lama akan semakin kecil.
Sebanyak Rp52 miliar dana desa sudah disalurkan kepada 87 desa di Kulonprogo. Kepala Seksi Keuangan dan Pendapatan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Kulonprogo Joko Susanto mengungkapkan serapan rata-rata dana desa sudah pada kisaran 78%.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul mencatat ada 18 desa yang bermasalah dengan penyerapan dana desa (DD). Permasalah muncul karena desa-desa tersebut memiliki serapan yang rendah yakni capaiannya di bawah 50% dari total dana yang dicairkan.
Serapan dana desa (DD) di Gunungkidul belum memenuhi target. Hingga saat ini penyerapan masih sekitar 70% sehingga belum bisa mencairkan dana untuk termin ketiga.
Sejumlah daerah mengeluhkan sistem transfer dana dari pemerintah pusat, mulai dari persoalan lelang proyek yang jumlahnya harus sesuai dengan anggaran hingga dana bagi hasil pajak yang tidak transparan.
Demi menunjang pembangunan hingga tingkat paling bawah, Dana Keistimewaan (Danais) dapat digunakan untuk kemajuan desa di seluruh wilayah DIY. Hal tersebut diatur dalam UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.