Ketentuan Baru tentang Pengelolaan Dana Desa ...
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/2019, Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan pengelolaan dana desa.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/2019, Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan pengelolaan dana desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan skema alokasi anggaran Dana Desa pada 2020 ini akan berubah.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin melantik sejumlah 293 Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Magelang hasil Piilkades 2019.
Bahkan Kementerian Desa-PDTT berencana menularkan inovasi dari Desa Panggungharjo tersebut ke desa-desa lain di Indonesia.
Pemkab Bantul memastikan transferan dana desa (DD) pada 2020 naik sekitar Rp7,3 miliar. Meski begitu, nyatanya ada sejumlah desa yang nominal DD-nya justru turun.
Kabar gembira untuk pemerintah desa di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan bahwa pencairan Dana Desa tahap pertama pada Januari 2020 akan dilakukan sebesar 40 persen dari total alokasi yang diterima masing-masing desa.
Bupati Gunungkidul Badingah mengingkatkan kepada pemerintah desa agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya. Guna memaksimalkan pengawasan, masyarakat diajak berpartisipasi aktif dalam pengawasan sehingga tidak ada penyelewengan di dalam penggunaan.
Hampir sebagian besar desa termasuk di DIY saat ini mendapatkan gelontoran dana dari pemerintah pusat dengan jumlah ratusan juta.
Pagu anggaran dana desa untuk Gunungkidul di 2020 naik. Kenaikan ini tidak lepas adanya indikator baru dalam penentuan besaran alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Dana desa yang telah terlanjur ditransfer ke desa-desa bermasalah atau fiktif, akan kembali ditarik melalui pemda masing-masing. Pemerintah juga akan membekukan penyaluran bagi desa yang tidak memenuhi syarat.