Mulai Tahun Ini, Pencairan Dana Desa Lebih Mudah
Pencairan dana desa tahun ini lebih mudah dibandikan dengan pencairan di tahun-tahun sebelumnya. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pencairan dana desa tahun ini lebih mudah dibandikan dengan pencairan di tahun-tahun sebelumnya. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Gunungkidul meraih penghargaan kinerja terbaik dalam pengelolaan dana desa dari Dirjen Perbendaharaan Kantor Wilayah DIY. Prestasi ini tidak lepas dari penyerapan anggaran dana desa dari Pemerinah Pusat yang mencapai 96%.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi kinerja dalam dana desa khusus diberikan kepada desa-desa dengan pengelolaan keuangan yang baik. Alokasi jenis ini mencakup 1,5% dari keseluruhan dana desa untuk tahun 2020.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/2019, Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan pengelolaan dana desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan skema alokasi anggaran Dana Desa pada 2020 ini akan berubah.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin melantik sejumlah 293 Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Magelang hasil Piilkades 2019.
Bahkan Kementerian Desa-PDTT berencana menularkan inovasi dari Desa Panggungharjo tersebut ke desa-desa lain di Indonesia.
Pemkab Bantul memastikan transferan dana desa (DD) pada 2020 naik sekitar Rp7,3 miliar. Meski begitu, nyatanya ada sejumlah desa yang nominal DD-nya justru turun.
Kabar gembira untuk pemerintah desa di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan bahwa pencairan Dana Desa tahap pertama pada Januari 2020 akan dilakukan sebesar 40 persen dari total alokasi yang diterima masing-masing desa.
Bupati Gunungkidul Badingah mengingkatkan kepada pemerintah desa agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya. Guna memaksimalkan pengawasan, masyarakat diajak berpartisipasi aktif dalam pengawasan sehingga tidak ada penyelewengan di dalam penggunaan.