UMY Latih Kelompok Pengajian At-Tawwabin Selesaikan Kasus Hukum

Media Digital
Media Digital Minggu, 01 November 2020 11:27 WIB
UMY Latih Kelompok Pengajian At-Tawwabin Selesaikan Kasus Hukum

Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberdayakan kelompok pengajian At-Tawwabin melalui peningkatan kapasitas peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin./Istimewa

Harianjogja.com, BANTUL—Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang diinisiasi Isti\'anah ZA, dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum UMY, memberdayakan kelompok pengajian At-Tawwabin melalui peningkatan kapasitas peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Kegiatan ini berlangsung di Tundan, Ngrame, Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Bantul, 28 September 2020, dan diikuti 41 orang dari kelompok ibu-ibu pengajian At-Tawwabin

“Tujuan program ini adalah memberdayakan masyarakat mitra, yaitu kelompok pengajian At-Tawwabin agar dapat secara mandiri memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di sekitar mereka melalui peran sebagai paralegal,” ujar Izti’anah melalui keterangan tertulis kepada Harian Jogja.

Kegiatan ini berlangsung dalam dua tahapan, yaitu penyuluhan dan pelatihan melalui contoh studi kasus. Kegiatan ini diawali dengan penyuluhan mengenai pentingnya peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan dilanjutkan dengan pelatihan berupa simulasi peyelesaian sebuah kasus berdasarkan kasus posisi yang telah di persiapkan sebelumnya oleh pemateri.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan pengelanan dan cara menghadapi kasus atau peristiwa hukum yang ada pada kehidupan sehari-hari,” kata dia.

“PKM ini berjalan dengan baik dan lancar. Berdasarkan hasil pretest dan posttest dari 41 peserta dalam memahami paralegal. Peserta sudah dapat memahami, menguasai mengenai paralegal, peran dan tindakannya. Hasil pretest dan posttest diperoleh peningkatan pemahaman mengenai paralegal sebesar 77% , pemahaman mengenai peran paralegal sebesar 77%, pemahaman tindakan yang dapat dilakukan oleh paralegal sebesar 57%, pemahaman terhadap tindakan penyelesaian sengketa sebesar 69%. Secara keseluruhan pemahaman peserta terhadap para legal, peran dan tindakannya mengalami peningkatan yang signifikan. Selain itu, ibu-ibu kelompok pengajian At-Tawwabin dapat memiliki pekerjaan baru sebagai paralegal dan berperan aktif dan bermanfaat bagi penyelesaian kasus-kasus hukum yang ada di lingkungan Tundan RT 04 Dukuh IV, Ngrame, Tamantirto, Kasihan, Bantul.”

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online