Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Melalui SIPD
Bank Jateng terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan berbagai layanan transaksi non-tunai.
Pendampingan Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah di Desa Triwidadi Pajangan Bantul./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang diketuai Endang Heriyani, SH, MHum, dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMY mengadakan kegiatan bertema Pendampingan Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah di Desa Triwidadi Pajangan Bantul.
Pengabdian masyarakat ini diketuai Endang Heriyani, S.H.,M.Hum, Dosen Fakultas Hukum UMY; dengan anggota Prihati Yuniarlin, S.H.,M.Hum, dosen Fakultas Hukum UMY; dan Muhammad Fadli, mahasiswa FH UMY.
Kegiatan berlangsung di Dusun Kersan dan Dusun Sabrang Lor, Triwidadi, Pajangan, Bantul. Peserta adalah dua orang perwakilan Takmir Masjid Al Amin Dusun Kersan dan 2 orang 2 orang perwakilan Takmir Masjid Ainun Jariyah Dusun Sabrang Lor, Triwidadi, Pajangan; 2 orang ahli waris wakif, 1 Notaris, nadzir yaitu PCM (Pimpinan Cabang Muhammadiyah) Kecamatan Pajangan, 1 orang Perwakilan dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah Triwidadi dan 3 pengabdi.
“Kami mendampingi Wakif dan Takmir Masjid dalam mengurus pensertipikatan tanah wakaf rumah ibadah, sehingga kehendak wakif untuk mewakafkan tanahnya menjadi tempat ibadah aman menurut hukum dan tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari, karena rumah ibadah sudah mempunyai sertipikat,” ujar Endang.
Tim UMY melakukan Focus Group Discusion, dalam FGD ini Pematiknya adalah Notaris Widiyantara S,H, Notaris di Kabupatn Bantul, dalam FGD ini Pengabdi menjelaskan arti pentingnya sertipikat, dampak negatif jika tanah wakaf masjid tidak mempunyai sertipikat, kemudian dijelaskan persyaratandan proseduruntuk mensertipikatkan tanah wakaf.
Kemudian Tim Pengabdi dan Notaris Widiyantara, S.H, meminta kepada wakif dan dibantu oleh Takmir Masjid Al Amin dan Masjid Ainun Jariyah, untuk menyerahkan berkas-berkas yang sudah dimiliki dalam pengurusan sertipikat tanahwakaf ini, kemudian Tim Pengabdi dan Notaris Widiyantara, SH memeriksa kelengkapan berkas, dan menjelaskan berkas apa saja yang kurang yang masih harus dilengkapi.
Setelah dokumen yang diperlukan terkumpul, selanjutnya dilakukan pendaftaran konversi tanah wakaf yang masih berstatus tanah letter C. Konversi ini untuk mendapatkan sertipikat tanah hak milik atas nama wakif, pendaftaran ke Kantor Pertanahan Bantul. Dalam proses pendaftaran telah dilakukan plooting oleh Kantor Pertanahan Bantul.
Plooting ini untuk memunculkan titik koordinat, untuk kepentingan penerbitan sertipikat, untuk mengetahui lokasi tanahnya dari aplikasi sentuh tanah yang ada di Kantor Pertanahan Bantul. Sebagai bukti telah diterimanya pendaftaran oleh Kantor Pertanahan Bantul maka telah dikeluarkan SPS (Surat PerintahSetor), sehingga tinggal menunggu keluarnya sertipikat.
“Tokoh masyarakat sangat menyambut baik kegiatan pengabdian yang berupa Pendampingan Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah di Desa Triwidadi. Kegiatan ini sangat membantu dalam merealisasikan keinginan wakif untuk mewakafkan tanahnya sebagai rumah ibadah mempunyai kekuatan hukum dengan terbitny asertipikat tanahwakaf yang mempunyai kepastian hukum.Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, diharapkan ada kegiatan pengabdian yang lain di lain waktu dan lain tempat di lingkungan PCM Pajangan Bantul,” kata Endang.
Kegiatan pengabdian masyarakat Pendampingan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf untuk rumah Ibadah di Desa Triwidadi Pajangan Bantul ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama bagi pihak wakif. Setelah dilakukan pendampingan dalam melengkapi dokumen pengurusan konversi tanah Letter C menjadi tanah hak milik atas nama wakif,
Selanjutnya ahli waris wakif telah berhasil mendaftarkan konversi tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Bantul. Dalam proses pendaftaran ini telah dilakukan plooting oleh Kantor Pertanahan Bantul. Sebagai bukti telah diterimanya pendaftaran oleh Kantor Pertanahan Bantul maka telah dikeluarkan SPS (Surat Perintah Setor), sehingga tinggal menunggu keluarnya sertipikat. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank Jateng terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan berbagai layanan transaksi non-tunai.
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.