Mitigasi Sengketa Pemilu, Bawaslu DIY Gandeng Tokoh Masyarakat

Media Digital
Media Digital Sabtu, 04 November 2023 17:47 WIB
Mitigasi Sengketa Pemilu, Bawaslu DIY Gandeng Tokoh Masyarakat

Ketua Bawaslu DIY saat membuka forum diskusi terpungpung dengan lintas tokoh masyarakat DIY terkait mitigasi sengketa Pemilu 2024 pada Sabtu (4/11/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

JOGJA—Mitigasi sengketa antarpeserta Pemilu 2024 dilakukan Bawaslu DIY dengan menggandeng tokoh masyarakat. Koordinasi dengan tokoh masyarakat itu dilakukan Bawaslu DIY saat menggelar forum diskusi terpumpun, Sabtu (4/11/2023).

Dalam diskusi dengan tokoh masyarakat itu, Bawaslu DIY mengangkat tajuk Peran Stakeholder dalam Mitigasi Terjadinya Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024. Berbagai tokoh masyarakat yang diwakili masing-masing organisasi tampak antusias mengikuti diskusi tersebut, diantaranya PW Muhammadiyah DIY, PWNU DIY, Parisda Hindu Dharma Indonesia DIY, hingga berbagai LSM seperti Idea, Sigab, hingga LBH Jogja.

Ketua Bawaslu DIY Mohamad Najib menjelaskan sengketa dalam Pemilu adalah hal yang biasa. “Sengketa itu hal yang biasa dalam kontestasi Pemilu, bahkan bisa disebut konflik yang dilegalkan dimana ada mekanisme penyelesaiannya yang juga diatur dengan baik,” terangnya, Sabtu siang.

Najib menerangkan sengketa Pemilu bisa terjadi karena ada dugaan tidak terpenuhinya hak kandidat yang berlaga. “Misalnya dalam pemasangan baliho, karena berlomba-lomba mengenalkan kandidat maka mungkin saja ada baliho kampanye satu yang menutupi yang lain, itu bisa disengketakan dan ada mekanismenya,” jelasnya.

Dalam menyelesaikan sengketa, jelas Najib, langkah yang pertama ditempuh adalah musyawarah. “Dalam musyawarah itu dimungkinkan ada pihak ketiga sebagai mediator, terutama tokoh masyarakat. Akan lebih baik partisipasi tokoh masyarakat ini dapat membantu menyelesaikan sengketa,” katanya.

BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dipasangi Gelang Kaki GPS

Namun, jika tak terselesaikan dalam musyawarah maka akan dilakukan pemeriksaan alat bukti hingga dilakukan pengambilan keputusan oleh Bawaslu. “Mengingat potensi sengketa ini bisa banyak sekali dan kasusnya mungkin bisa terjadi di mana-mana dimana ada keterbatasan petugas, maka kami harap tokoh masyarakat bisa membantu,” ungkapnya.

Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati menyebut butuh peran serta masyarakat untuk membantunya menangani sengketa. “Tingkat kerawanan Pemilu di DIY ini juga tidak bisa dianggap enteng, maka diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk memitigasinya,” ujarnya.

Bawaslu sebagai lembaga independen yang ditugaskan menangani sengketa, tegas Sutrisnowati, akan menjalankannya dengan independen dan adil. “Kami jamin kami bertugas profesional, tidak memihak, dan adil untuk memastikan setiap sengketa yang ada tertangani dengan baik dan dapat terselesaikan tanpa menimbulkan konflik luas,” katanya. (***)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online