Astra Motor Yogyakarta Ajak Konsumen Nikmati Program Spesial OktoGERRR
Astra Motor Yogyakarta menghadirkan program OktoGERRR! hingga 31 Oktober 2026, dengan potongan angsuran Rp75.000 per bulan dan uang muka ringan untuk skutik
Cara membuat akta kelahiran bagi orang tua atau penduduk lanjut usia (Lansia). - Dukcapil Gunungkidul
GUNUNGKIDUL—Bagi sebagian orang, akta kelahiran mungkin dianggap sekadar dokumen administratif. Namun, dalam kenyataannya, akta kelahiran adalah dokumen dasar yang membuka akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk pembuatan paspor dan pengurusan administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di Gunungkidul, banyak permohonan akta kelahiran untuk orang tua atau lansia diajukan karena kebutuhan mendesak, terutama sebagai syarat keberangkatan ibadah umroh atau haji.
Namun, proses ini kerap menemui kendala. Bukan karena aturan yang berbelit, melainkan karena masyarakat kurang memahami alternatif pemenuhan persyaratan ketika dokumen lama sudah tidak lagi tersedia.
Persyaratan Umum Akta Kelahiran

Secara umum, permohonan akta kelahiran memerlukan dokumen-dokumen berikut:
Persyaratan ini relatif mudah dipenuhi untuk anak-anak atau bayi yang baru lahir. Tetapi, untuk orang tua atau penduduk lanjut usia (lansia) yang baru mengajukan akta kelahiran, kondisi dokumen sering kali tidak lengkap, bahkan hilang.
Kendala yang Dihadapi
Banyak pemohon lansia yang kesulitan karena dokumen lama, seperti buku nikah orang tua atau surat keterangan kelahiran, tidak lagi dimiliki. Bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki bukti tertulis tentang kelahiran mereka. Akibatnya, proses permohonan akta kelahiran terhambat, padahal kebutuhan dokumen tersebut sangat mendesak untuk keperluan paspor maupun urusan pertanahan.
Kendala Identitas Orang Tua
Selain itu, hambatan lain yang cukup sering muncul adalah persyaratan identitas orang tua. Formulir akta kelahiran biasanya meminta melampirkan KTP atau KK orang tua. Namun, untuk pemohon yang sudah lanjut usia, sebagian besar orang tua mereka sudah meninggal sejak lama, sehingga dokumen identitas orang tua jelas tidak tersedia lagi.

Kondisi ini sering menimbulkan salah paham di masyarakat, seolah-olah akta kelahiran tidak dapat diterbitkan tanpa KTP orang tua. Padahal, pemerintah telah menyiapkan solusi berupa penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk memastikan data orang tua tetap tercatat secara sah. Dengan demikian, meskipun dokumen identitas orang tua sudah tidak ada, permohonan akta kelahiran tetap bisa diproses.
Solusi Melalui SPTJM
Sebagai solusi, pemerintah melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengatur penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengganti dokumen yang hilang atau tidak tersedia dengan pernyataan tertulis.
Ada dua jenis SPTJM yang digunakan dalam layanan akta kelahiran:
Di Kabupaten Gunungkidul, Dinas Dukcapil melaksanakan pelayanan sesuai aturan ini melalui loket Dinas Dukcapil. Petugas menyediakan formulir SPTJM untuk diisi dan memastikan kebenaran data yang dilaporkan. Perlu dicatat, SPTJM tidak memerlukan materai, sehingga prosesnya tidak memberatkan masyarakat.
Khusus bagi pemohon yang tidak dapat melampirkan dokumen perkawinan orang tua, penggunaan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri memiliki konsekuensi pencatatan. Pada akta kelahiran yang diterbitkan, akan dicantumkan frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian keterangan orang tua. Frasa ini menandakan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat secara resmi di Dinas Dukcapil, meskipun secara sosial mereka diakui sebagai pasangan suami istri. (Pasal 46 – Permendagri No 108 Tahun 2019)
Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika dokumen lama sudah hilang atau tidak dapat ditemukan. Proses penerbitan akta kelahiran tetap bisa berjalan, asalkan data yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semua Berhak Mendapatkan Akta Kelahiran
Pada akhirnya, akta kelahiran bukan sekadar catatan administratif, melainkan dokumen dasar yang membuka jalan bagi warga untuk mendapatkan hak-hak sipilnya. Bagi orang tua dan lanjut usia, keberadaan akta kelahiran kini semakin penting, baik untuk penerbitan paspor dalam rangka ibadah umroh atau haji, pengurusan dokumen sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lainnya.
Dengan adanya mekanisme SPTJM yang diatur secara resmi oleh pemerintah, hambatan berupa hilangnya atau tidak lengkapnya dokumen lama tidak lagi menjadi penghalang. Bahkan, ketika dokumen perkawinan orang tua tidak tersedia, akta kelahiran tetap dapat diterbitkan dengan tambahan frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” sebagai bentuk kepastian hukum.
Dinas Dukcapil Gunungkidul siap membantu masyarakat agar tetap dapat memperoleh akta kelahiran secara sah, tepat, dan benar. Hal ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan solusi, bukan sekadar menuntut persyaratan. Sehingga, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan terbantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, terutama bagi generasi orang tua dan jompo yang membutuhkan dokumen dasar ini untuk berbagai keperluan penting dalam hidupnya.
Catatan: Informasi dalam artikel ini mengikuti aturan yang berlaku pada saat tulisan diterbitkan. Jika ada perubahan kebijakan atau peraturan terbaru, maka masyarakat perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astra Motor Yogyakarta menghadirkan program OktoGERRR! hingga 31 Oktober 2026, dengan potongan angsuran Rp75.000 per bulan dan uang muka ringan untuk skutik
Kapolda DIY memetakan kasus debt collector menyusul keluhan warga. Masyarakat yang mengalami tindakan di jalan bisa menghubungi layanan 110.
Harga tiket pesawat Eropa diprediksi naik hingga 20% pada 2027 akibat kenaikan bahan bakar, pajak penerbangan, dan berkurangnya kursi.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi hak peserta setelah resign atau PHK. Simak syarat, dokumen, masa tunggu, dan cara klaimnya.
Permintaan Pertalite di DIY naik sekitar 7%. Pertamina memastikan stok BBM aman dan menyiapkan langkah untuk mengantisipasi antrean SPBU.
Polda DIY mengkaji penanganan premanisme parkir dan membuka peluang patroli skala besar dengan melibatkan TNI serta Satpol PP.