Satpol PP Bantul Gencarkan Edukasi Antimiras dan Narkoba di Sekolah

Media Digital
Media Digital Kamis, 18 Juni 2026 07:52 WIB
Satpol PP Bantul Gencarkan Edukasi Antimiras dan Narkoba di Sekolah

Maraknya kasus kejahatan jalanan yang melibatkan pelajar mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi di sekolah./ Ist

BANTUL - Maraknya kasus kejahatan jalanan yang melibatkan pelajar mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi di lingkungan sekolah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah kegiatan peningkatan kapasitas penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di SMP Negeri 1 Srandakan pada Rabu (17/6).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Satpol PP Bantul tersebut menghadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan dan pengawasan penegakan peraturan daerah.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada siswa mengenai aturan yang berkaitan dengan larangan minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang. Ini menjadi bagian dari upaya pencegahan sejak dini,” kata Sri Hartati.

Menurutnya, edukasi kepada pelajar penting dilakukan karena sejumlah kasus kejahatan jalanan belakangan ini turut melibatkan anak usia sekolah. Bahkan, sebagian pelaku masih berstatus pelajar SMP.

“Karena itu, pencegahan harus terus digencarkan agar mereka memahami bahaya miras dan narkoba yang dapat memicu perilaku menyimpang hingga tindak kriminal,” ujarnya.

Sri Hartati menegaskan pemilihan SMP Negeri 1 Srandakan bukan karena adanya kasus tertentu di sekolah tersebut. Satpol PP berupaya memberikan sosialisasi secara merata ke seluruh sekolah di Bantul.

“Kami tidak melihat sekolah tertentu sebagai sekolah bermasalah. Harapannya, semua sekolah mendapatkan informasi yang sama terkait bahaya miras, narkoba, dan pentingnya menaati aturan,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, mengatakan persoalan miras dan narkoba bukan hanya tanggung jawab sekolah, melainkan persoalan bersama yang harus ditangani pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, berbagai regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pelajar.

“Karena itu, kami mengajak OPD terkait, termasuk Satpol PP, untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bahaya narkoba dan miras serta aturan yang mengaturnya,” ujar Jumakir.

Ia mengakui penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minuman keras masih menjadi tantangan serius karena kasus yang muncul dari tahun ke tahun belum menunjukkan penurunan yang signifikan. DPRD pun mendorong kegiatan edukasi semacam ini diperluas ke sekolah-sekolah lain.

Saat ini, program sosialisasi telah menjangkau sekitar 10 sekolah dan diharapkan terus berlanjut setiap tahun.

“Kami ingin pemerintah daerah hadir di sekolah-sekolah. Anak-anak perlu mengenal bahaya narkoba dan miras sejak dini, sekaligus memahami peran pemerintah daerah, Satpol PP, dan BNN dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” katanya. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online