Ada 5.400 Pesantren di Jateng, Ahmad Luthfi Perkuat Dukungan untuk Santri dan Guru
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan peringatan Hari Santri bukan sekadar momentum mengenang perjuangan ulama dan santri
Ketua Pansus I DPRD Bantul, Jumakir (ketiga kanan) bersama Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto (tengah) hadir dalam public hearing pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat./ Harian Jogja/Kiki Luqman
BANTUL— DPRD Bantul mulai merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat. Langkah ini dilakukan karena aturan lama dinilai tidak lagi mampu menjawab dinamika persoalan di masyarakat. Sementara itu, jumlah laporan dan pengaduan yang ditangani Satpol PP Bantul terus meningkat.
Pembahasan revisi perda tersebut dilakukan melalui kegiatan public hearing yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala kapanewon, lurah, jagabaya, serta unsur lembaga terkait, Rabu (21/10). Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan penanganan persoalan ketenteraman dan ketertiban umum di Bantul.
Ketua Pansus I DPRD Bantul, Jumakir, mengatakan regulasi yang sedang dibahas bukan sepenuhnya aturan baru, melainkan penyempurnaan perda yang telah berlaku sejak 2018. Menurut dia, perkembangan persoalan sosial membuat ketentuan lama perlu diperbarui agar lebih aplikatif.
“Perda ini bukan perda baru, tetapi harapannya nanti bisa mengganti perda yang lama, Perda No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat. Perda lama ini sudah tidak aplikatif lagi, sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan, menyelesaikan berbagai macam permasalahan dinamika kehidupan masyarakat di Kabupaten Bantul,” kata Jumakir.
Dia berharap perda hasil revisi dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjaga ketenteraman, ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.
“Menjadi acuan, menjadi panduan bagi pemerintah dan segenap warga masyarakat di Kabupaten Bantul dalam melaksanakan berbagai aktivitas kehidupan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan pembahasan mencakup sejumlah persoalan yang bersinggungan langsung dengan kehidupan warga. Di antaranya penataan ruang, penggunaan jalan dan lalu lintas, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, sungai, jaringan irigasi, drainase, embung, sumber air, serta perlindungan lingkungan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup persoalan tempat usaha, bangunan, kegiatan sosial, tempat hiburan dan keramaian, peserta didik, hingga pemondokan.
Pansus membuka ruang bagi OPD dan unsur kewilayahan untuk memberikan masukan agar aturan yang disusun dapat diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jumakir menegaskan penegakan aturan nantinya perlu mengedepankan pendekatan yang manusiawi. Satpol PP menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan penegakan perda, tetapi penerapannya tetap harus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan tujuan perlindungan warga.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, mengatakan perubahan regulasi diperlukan karena kultur, pola hidup, dan kebutuhan masyarakat mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan tersebut turut dipengaruhi kemajuan teknologi informasi yang berdampak pada kehidupan sosial.
“Perubahan kultur, budaya masyarakat, pola hidup masyarakat yang dalam beberapa tahun ini mengalami perubahan yang cukup signifikan, begitu juga dampak akibat dari perubahan teknologi informasi yang begitu besar,” kata Jati.
Menurut dia, perkembangan tersebut membuat persoalan yang perlu ditangani pemerintah semakin beragam. Karena itu, aturan yang menjadi dasar penegakan ketenteraman dan ketertiban umum perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Data Satpol PP Bantul menunjukkan jumlah laporan dan pengaduan yang tercatat pada 2023 mencapai lebih dari 60 laporan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 102 laporan pada 2024.
“Di tahun 2023 kami mencatat ada 60 lebih. Kemudian di tahun 2024 ini meningkat menjadi 102 laporan,” ujarnya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan peringatan Hari Santri bukan sekadar momentum mengenang perjuangan ulama dan santri
TNI AU menguji pendaratan dan lepas landas dua F-16 serta dua Super Tucano di Tol Paspro untuk menyiapkan landasan alternatif operasi udara.
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Pemerintah menanggung 100% PPN tiket pesawat ekonomi domestik untuk Nataru 2026/2027. Simak periode berlaku dan simulasi diskonnya.
Macron menilai keadaan darurat belum diperlukan di tengah protes besar Prancis. Lebih dari 2.500 orang ditangkap dan jam malam diberlakukan.
BMKG memperingatkan gelombang 2,5–4 meter di perairan selatan DIY pada 23–26 Oktober 2026. Sejumlah wilayah Jateng juga waspada kekeringan.