Disbud Terus Sosialisasikan Perubahan Hari Jadi Gunungkidul

Media Digital
Media Digital Jum'at, 30 Oktober 2026 10:02 WIB
Disbud Terus Sosialisasikan Perubahan Hari Jadi Gunungkidul

Pelaksanaan talk show sosialisasi Perda No. 1/2024 tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul di kawasan wisata Kalisuci, Kalurahan Pacarejo, Semanu, Rabu (28/10/2026)./ Harian Jogja/David Kurniawan

GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan (Disbud) atau Kunda Kabudayan Gunungkidul menggelar talk show mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul di kawasan wisata Kalisuci, Kalurahan Pacarejo, Semanu, Rabu (28/10/2026). Sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul yang diperingati setiap 4 Oktober.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agung Danarto, mengatakan terdapat perubahan tanggal peringatan hari jadi Kabupaten Gunungkidul. Sebelum diterbitkannya Perda No. 1/2024, hari jadi diperingati setiap 27 Mei. Namun, setelah adanya regulasi baru, tanggal peringatan ditetapkan menjadi 4 Oktober.

“Perubahan peringatan hari jadi tertuang dalam Perda No. 1/2024 tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul,” kata Agung, Rabu sore.

Dia menjelaskan, berdasarkan kajian historiografi terbaru, Kabupaten Gunungkidul secara resmi terbentuk pada Senin Legi, 16 Rabiul Akhir 1758 Jawa atau 4 Oktober 1830 Masehi. Keberadaan Gunungkidul juga tidak lepas dari ditandatanganinya Perjanjian Giyanti tentang pembagian wilayah antara Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta pada 27 September 1830.

“Mas Tumenggung Pontjodirjo menjadi Bupati Gunungkidul pertama pada 1830,” katanya.

Agung menambahkan, perubahan hari jadi kabupaten tidak terlepas dari hasil kajian yang telah dilakukan hingga ditemukan fakta-fakta sejarah sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut.

“Peringatan setiap 27 Mei dijadikan dasar untuk kajian hingga akhirnya ditemukan bukti sejarah baru sebagai dasar menetapkan hari jadi setiap 4 Oktober,” katanya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta. Dia memastikan perubahan tanggal peringatan hari jadi telah melalui berbagai kajian akademis dengan mengacu pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses pengkajian.

“Kajian sudah dilakukan sejak 2021-2023 dengan perspektif transformasi administrasi pemerintah, terdiri dari kepemimpinan, wilayah hingga masyarakat,” katanya.

Menurut dia, hasil kajian tersebut kemudian disusun menjadi naskah akademik yang selanjutnya dijadikan rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama DPRD. Perubahan hari jadi melalui proses panjang karena melibatkan DPRD dalam pembahasan hingga pengesahan rancangan peraturan daerah menjadi perda.

“Perubahan hari jadi melalui proses yang panjang karena melibatkan DPRD dalam pengesahan raperda tentang Hari Jadi menjadi perda yang baru,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, mengatakan perda tentang perubahan hari jadi telah disusun dan ditetapkan sehingga resmi diberlakukan. Adapun peran DPRD saat ini adalah turut menyosialisasikan perubahan tersebut agar informasi mengenai hari jadi yang baru dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan baik.

“Lahirnya perda tentang Hari Jadi bukan hanya produk dari DPRD atau bupati, karena yang punya juga masyarakat sehingga kita berkewajiban menyosialisasikannya,” kata Heri.

Dia menjelaskan sosialisasi perda penting agar masyarakat memahami keputusan perubahan tanggal peringatan hari jadi, termasuk latar belakang yang mendasarinya.

“Sosialisasi dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antara pemerintah dengan masyarakat. Tapi, yang paling penting adalah bagian dari keterbukaan informasi publik,” katanya.(Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online