Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
PT Pegadaian (Persero) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
Istimewa
JOGJA—Pemenuhan hak pendidikan bagi kelompok minoritas di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari tidak tersedianya guru agama dan kepercayaan di sekolah negeri, ketimpangan anggaran pendidikan agama, hingga perundungan terhadap peserta didik dari kelompok minoritas dan penyandang disabilitas.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam policy brief bertajuk Diskriminasi Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Kelompok Minoritas di Indonesia. Dokumen tersebut menyoroti praktik diskriminasi yang selama ini terjadi sekaligus mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi Juli 2026 yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai bagi kelompok rentan.
Temuan itu dihimpun dalam Forum Group Discussion (FGD) Advokasi Praktik Diskriminasi terhadap Para Peserta Didik Kalangan Rentan yang diselenggarakan di DPD RI pada 16 September 2026. Dalam forum tersebut, perwakilan berbagai kelompok menyampaikan persoalan pemenuhan hak pendidikan yang dialami komunitas masing-masing.
Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan guru pendidikan agama selain Islam di sekolah negeri. Akibatnya, sebagian peserta didik harus mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai dengan keyakinannya. Sementara itu, pendidikan agama lainnya kerap diserahkan kepada komunitas atau lembaga keagamaan masing-masing tanpa dukungan pendanaan memadai dari pemerintah.
Persoalan serupa dialami penghayat kepercayaan serta pemeluk agama seperti Sikh, Baha'i, Tao, dan Yahudi yang belum memperoleh jaminan layanan pendidikan agama secara setara.
Dalam draf RUU Sisdiknas, terdapat 22 pasal yang menyebut nomenklatur agama, tetapi tidak mencantumkan kepercayaan. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa hak beragama juga mencakup hak memeluk kepercayaan.
Selain itu, peserta didik penyandang disabilitas masih menghadapi diskriminasi, perundungan, serta keterbatasan aksesibilitas dan akomodasi yang layak di lingkungan sekolah.
Policy brief tersebut merekomendasikan pemerintah membuka formasi guru agama dan kepercayaan melalui ASN maupun PPPK periode 2027-2028. DPD RI juga didorong berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperkuat pemenuhan hak pendidikan kelompok minoritas.
RUU Sisdiknas juga diharapkan mencantumkan nomenklatur kepercayaan, mengakomodasi agama di luar enam agama yang selama ini mendapat layanan pendidikan, serta menyediakan kanal pengaduan dan satuan tugas penanganan kekerasan maupun perundungan berbasis agama dan kepercayaan.(Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Pegadaian (Persero) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
Dimas Drajad mencetak dua gol dalam kemenangan PSS Sleman 6-0 atas PSGC Ciamis pada laga perdana I.League Cup 2026/2027.
Pemenuhan hak pendidikan bagi kelompok minoritas di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari tidak tersedianya guru agama dan kepercayaan
Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal. Ia diduga memberi akses untuk menghapus riwayat penyadapan.
Gunung Bromo erupsi pada Kamis petang dengan kolom abu 500 meter. Status masih Waspada, masyarakat dan wisatawan dilarang mendekati kawah
Polda Metro Jaya menyiapkan hotline POLIRAN di 08131301994 untuk memantau proses pencarian kerja, pelatihan, dan seleksi kerja.