CJIBF 2026 Catat Rencana Investasi Rp20,073 Triliun, Bank Jateng Sinergi Dunia Usaha
Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2026 mencatat rencana investasi sebesar Rp20,073 triliun untuk Jawa Tengah.
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Antara
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga, seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi perbankan syariah.
Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus memperkuat ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Dalam regulasi ini, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor. Pengaturan ini menegaskan penerapan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi yang sesungguhnya melalui akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Model bisnis produk investasi perbankan syariah sendiri telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan tetap memahami risiko investasi yang menyertainya.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap perbankan syariah Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Kehadiran produk investasi syariah diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing industri perbankan syariah, sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).
POJK ini mengatur berbagai aspek penting, antara lain:
POJK tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum POJK ini berlaku wajib menyesuaikan produknya paling lambat dua tahun sejak tanggal berlaku dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.
Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang telah diajukan sebelum POJK ini berlaku akan diproses sesuai dengan ketentuan baru dalam regulasi tersebut.
Dengan diterbitkannya POJK tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi syariah yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta mampu menghadirkan alternatif investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2026 mencatat rencana investasi sebesar Rp20,073 triliun untuk Jawa Tengah.
George Russell mengakui McLaren menjadi tim yang harus dikalahkan jelang F1 GP Italia 2026. Mercedes masih mengejar dalam pengembangan mobil.
Memperingati Hari Pelanggan Nasional, Epson Indonesia kembali menyelenggarakan Epson Customer Day 2026 pada 3–4 September 2026
DPRD Bantul mendorong pembangunan dan rehabilitasi RJIT di kawasan Pansela untuk membantu petani mendapatkan pasokan air dan menekan risiko gagal panen.
Massimo Rivola menilai Aprilia bisa belajar dari kecerdasan Marc Marquez dalam mengelola risiko dan mengamankan poin di MotoGP 2026.
Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2026 mencatat rencana investasi sebesar Rp20,073 triliun untuk Jawa Tengah.