Mahfud MD Beberkan Fakta Hukum di Indonesia Amburadul
Hukum di Indonesia dinilai maburadul lantaran maraknya jual beli perkara.
Hukum di Indonesia dinilai maburadul lantaran maraknya jual beli perkara.
Kasus penangkapan kepiting berukuran kecil oleh seorang nelayan di Bantul terus bergulir. Setelah ditetapkan menjadi tersangka nelayan tersebut kini berstatus wajib lapor.
Masyarakat akan dimudahkan dalam mendapatkan bantuan hukum melalui aplikasi online bernama advo square yang diluncurkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar di salah satu hotel kawasan Malioboro Kota Jogja, Selasa (18/9/2018).
Lantaran dituduh makar, petinggi PKS dan bekas jubir HTI dipolisikan.
Seorang buruh Hotel Quality atas nama Sri Haryari melaporkan General Manager (GM) Hotel Quality ke Polda DIY atas tindakan pemberangusan serikat pekerja yang dialaminya. Sebelumnya Sri Haryari mengaku dikrimanalisasi oleh pihak GM Hotel Quality ke Polres Sleman atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan membuat tiga perusahaan harus mengganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan Rp1,3 triliun.
Pemerintah bisa saja merampas dan memidanakan aset negara yang kini belum dikembalikan politikus Partai Demokrat Roy Suryo.
Komisi Yudisial (KY) menilai pengadilan satu atap sebagai kebijakan buruk dan terbukti gagal dalam pelaksanaannya.
Pengadilan Negeri Kota Jogja sudah melakukan persiapan untuk memberlakukan sistem online dalam pendaftaran perkara. Persiapan dilakukan dengan mulai melakukan sosialisasi kepada para advokat.
Dana sebesar Rp56 miliar itu rencananya akan digunakan Pemkot untuk membayar hutang guna menyelesaikan sengketa dengan PT Perwita Karya.