Hukuman Idrus Marham Jadi Lebih Berat
Hukuman Idrus Marham, terdakwa kasus PLTU Riau-1 menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman Idrus Marham, terdakwa kasus PLTU Riau-1 menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Surat permohonan amnesti Baiq Nuril sudah diserahkan oleh Presiden ke DPR, berdasarkan keterangan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Atas kebebasan Eti ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu. Di antaranya Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Arab Saudi, Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pada 2001 Ety bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan dipenjara karena disangka meracuni majikannya, Faisal al Ghamdi. Selama hampir 19 tahun penantian, Ety terus dibayangi hukuman mati.
Kesehatan guru les yang kini ditahan polisi karena mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden di sekolah, Asteria Fitriani, menurun.
Presiden Joko Widodo menyatakan hingga Jumat (12/7/2019) belum menerima berkas terkait permohonan amnesti Baiq Nuril.
Baiq Nuril masih menanti amnesti dari Presiden Joko Widodo. Ia sangat berharap Presiden Joko Widodo benar-benar memberikan amnesti kepadanya, dan diberikan pada saat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019.
Pasca putusan Mahkamah Agung, Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan tahapan eksekusi Baiq Nuril belum akan dilaksanakan kejaksaaan.
Joko Driyono (Jokdri), terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepak bola, tidak akan berhenti mencintai sepak bola.
Tim advokasi menyampaikan harapan untuk bisa bertatap muka dengan Presiden Joko Widodo agar Baiq Nuril bisa menceritakan langsung kejadian yang menimpa dirinya.