Besok, Masa Jabatan Komisioner KPU Gunungkidul Berakhir
Masa jabatan anggota KPU Gunungkidul periode 2018-2023 berakhir pada Senin (23/10/2023). Meski demikian, untuk anggota baru menunggu pengumuman dari KPU RI.
Masa jabatan anggota KPU Gunungkidul periode 2018-2023 berakhir pada Senin (23/10/2023). Meski demikian, untuk anggota baru menunggu pengumuman dari KPU RI.
Tahapan seleksi untuk pengisian komisioner KPU Gunungkidul periode 2023-2028 sudah selesai. Adapun yang terpilih masih menunggu pengumuman dari KPU RI.
Masa jabatan anggota KPU Gunungkidul periode 2018-2023 akan berakhir pada 23 Oktober 2023. Hingga sekarang masih dalam proses pengisian komisioner yang baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU Gunungkidul kembali melakukan penelitian terhadap berkas pencalegan yang diserahkan oleh partai politik. Hasil ini dijadikan dasar penetetapan DCS Pileg.
KPU Gunungkidul menetapkan DPSHP sebanyak 614.640. Jumlah ini berkurang sekitar 1.959 orang dibandingkan pada saat penetapan DPS.
KPU Gunungkidul bakal membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi para santri dan narapidana. Diperkirakan total ada 2.710 TPS di seluruh Gunungkidul.
KPU Gunungkidul menjadwalkan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada 5 April. Adapun tahapan daftar pemilih masih proses di kapanewon
KPU Gunungkidul bakal melakukan verifikasi faktual ratusan warga yang mendukung bakal calon anggota DPD RI di masa perbaikan.
KPU Gunungkidul memastikan proses coklit data calon pemilih sudah selesai pada Selasa (24/3/2023). Rencananya, penetapan DPS dilaksankaan akhir bulan ini.