Ratusan Perusahaan Ajukan Penangguhan Iuran BPJAMSOSTEK
Ratusan perusahaan di DIY mengajukan penangguhan pembayaran iuran program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hal itu terjadi akibat dampak pandemi Covid-19.
Ratusan perusahaan di DIY mengajukan penangguhan pembayaran iuran program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hal itu terjadi akibat dampak pandemi Covid-19.
Ratusan pekerja terdampak pandemi Covid-19 mendapat bantuan dari BPJamsostek Cabang Jogja. Selain tenaga kerja di sektor pariwisata, bantuan berupa paket bahan pangan juga diberikan kepada tenaga kerja yang terkena PHK.
Terdapat 5 cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 ini. Mulai dari penggunaan aplikasi BPJSTKU hingga melalui web perusahaan.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mereka miliki meski masih aktif bekerja.
Para pekerja yang bekerja dari rumah selama pandemi corona, dipastikan tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dari BP Jamsostek.
Guna meminimalkan meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya, BPJamsostek memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan daring dan tanpa kontak fisik.
Hingga pertengahan April 2020, sekitar 80 pemberi kerja di Jogja mengajukan penangguhan pembayaran iuran BPJamsostek.
Perusahaan di wilayah DIY diminta meningkatkan perhatiannya terhadap persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pasalnya selama ini perhatian perusahaan terhadap K3 dinilai kurang maksimal.
Ratusan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tak lagi was-was selama mengikuti KKN di masyarakat.
Pemerintah menjanjikan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa tunjangan selama enam bulan.