Dirut BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Dana Investasi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki investasi BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk saham dan reksadana senilai Rp43 triliun dari total investasi senilai Rp400 triliun.
BPJAMSOSTEK mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan yield on investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen.
Penurunan terjadi di seluruh jenis program yang dikelola badan tersebut, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah, yang terdiri dari sejumlah kementerian sedang membahas aturan turunan UU Cipta Kerja terkait program JKP. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
KSPI menilai penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak tepat karena ada risiko pihak buruh akan dirugikan.
Proses pengajuan klaim Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) selama masa pandemi Covid-19 melalui program Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan One to Many dinilai sangat membantu pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya menginisiasi rencana pemotongan iuran BPJAMSOSTEK untuk memitigasi dampak Covid-19 yang memukul dunia usaha.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jogja menyerahkan santunan kepada ahli waris dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal DIY yang meninggal dunia pada Mei lalu.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menerapkan tiga kanal layanan untuk mengurus klaim program Jaminan Hari Tua (JHT).