80 Pemberi Kerja di Jogja Ajukan Penangguhan Pembayaran
Hingga pertengahan April 2020, sekitar 80 pemberi kerja di Jogja mengajukan penangguhan pembayaran iuran BPJamsostek.
Hingga pertengahan April 2020, sekitar 80 pemberi kerja di Jogja mengajukan penangguhan pembayaran iuran BPJamsostek.
Perusahaan di wilayah DIY diminta meningkatkan perhatiannya terhadap persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pasalnya selama ini perhatian perusahaan terhadap K3 dinilai kurang maksimal.
Ratusan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tak lagi was-was selama mengikuti KKN di masyarakat.
Pemerintah menjanjikan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa tunjangan selama enam bulan.
Melalui Jagaku, tenaga pendidik PAUD non PNS dan pelaku UMKM di Kulonprogo berkesempatan memperoleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tanpa dibebani kewajiban membayar premi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jogja mengajak seluruh peserta untuk melawan korupsi. Karyawan dan peserta juga menandatangani dukungan serta menulis surat reaksi di dinding anti korupsi kepada KPK.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kulonprogo terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, pelaku usaha dan pekerja di sektor perhubungan.
Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah DIY diberi kesempatan untuk mengikuti program Vokasi Indonesia Bekerja. Kegiatan ini digelar untuk menunjang keahlian dan keterampilan para mantan pekerja.
Ribuan pegawai honorer dan tenaga teknis di lingkungan Pemkot Jogja tetap didaftarkan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Hal ini dilakukan karena Pemkot Jogja menilai manfaatnya lebih besar untuk melindungi kasus kecelakaan kerja pegawai non PNS tersebut.
Masih banyak masyarakat di Sulawesi Tengah yang belum mengetahui dan bisa membedakan antara BPJS-TK dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut diakui oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Palu, La Uno.