KPI Tegur Acara Roy Kiyoshi karena Ada Adegan Minum Sperma
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis untuk acara reality show misteri Karma Balik ANTV yang dipandu Roy Kiyoshi dan Ichsan Akbar.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis untuk acara reality show misteri Karma Balik ANTV yang dipandu Roy Kiyoshi dan Ichsan Akbar.
Dalam razia yang ia lakukan bersama Satlantas Polsek Pakem, Rabu pagi, setidaknya ada tujuh truk yang ditilang.
Kos Eksklusif yang berada di Kampung Miliran, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, telah masuk proses tindak pidana ringan (Tipiring). Pasalnya, kos eksklusif ini tidak mengantongi izin baik pondokan, homestay maupun hotel.
Kendati 16 baliho milik Pemkab Bantul dipastikan tak berizin, namun hingga kini petugas berwenang belum juga mengambil tindakan.
Pemkab Sleman masih mengendus banyaknya menara telekomunikasi di Bumi Sembada yang beroperasi tanpa izin atau ilegal. Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), jumlah menara telekomunikasi di Sleman yang terdata sebanyak 425 unit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta menyusul viralnya video pegawai honorer kategori dua (K2) harus masuk got dalam sebuah 'tes lapangan', Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terindikasi melakukan pelanggaran ketidakpatutan sebagai seorang PNS.
Somasi yang dilayangkan oleh warga Pasar Tegalrejo yang berada di utara Pasar Seni Gabusan (PSG), Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon tak menyurutkan langkah Pemkab Bantul menertibkan bangunan yang diduga ilegal di kawasan pasar tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja aka segera menerapkan Perda No. 15/2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada 2020 mendatang. Dengan pelaksanaan Perda ini, dimungkinkan pengenaan sanksi berupa denda secara langsung, tanpa lewat pengadilan.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Perda No. 15/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat yang diharapkan menjadi sapujagat bagi pemberantasan berbagai pelanggaran sejauh ini penerapannya masih bersifat persuasif. Rencananya, pada 2020 mendatang sanksi akan ditingkatkan.