Bodong, 2 Reklame Raksasa di Jalan Magelang Dibongkar Paksa
Sebanyak dua reklame berukuran besar yang berada di Jalan Magelang dibongkar paksa oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Selasa (2/7/2019) lalu.
Sebanyak dua reklame berukuran besar yang berada di Jalan Magelang dibongkar paksa oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Selasa (2/7/2019) lalu.
Maskapai penerbangan pelat merah Indonesia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat sanksi dan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyebabnya, Garuda Indonesia terbukti bersalah dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018.
Dinas Perhubungan Kulonprogo terus melakukan operasi penertiban kendaraan tambang. Dalam setiap operasi masih ditemukan pelanggaran.
Ribuan aparat pemerintah ditengarai melakukan pelanggaran hukum terkait pemilu.
Usaha perhotelan dan indekos di Kota Jogja ditengarai paling banyak melanggar aturan soal izin pengeboran air tanah.
Banyak pelaku usaha di DIY yang tidak mengurus izin pengeboran atau penggalian air tanah di luar kebutuhan pokok rumah tangga dan pertanian. Padahal aturan tersebut tercantum dalam Perda DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Siapa pun yang melanggar hukum di Tanah Air akan ditindak. Hal ini disampaikan olehMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
Kota Jogja tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tertinggi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) se-DIY. Terhitung sejak September 2018 hingga 29 Januari 2019, ada sebanyak 2.811 buah APK ditertibkan.
Vonis kurungan dua bulan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda Rp7,5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman kepada terdakwa Ngadiyono diterima legawa oleh Bawaslu Sleman.
Keputusan hakim tersebut, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi partai politik, termasuk calon anggota legislatif (caleg), atau pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.